Wednesday, 20 May 2020 10:41

Jelang Lebaran, Mudik dan Ibadah Dengan Berkerumun Tetap Dilarang

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdhatul Ulama (NU), Muhammdiyah, serta berbagai organisasi masyarakat Islam yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Saat memimpin Rapat Kabinet Terbatas tentang Persiapan Idul Fitri 1441 H di Istana Merdeka Jakarta, Presiden mengapresiasi adanya fatwa dan himbauan disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan selama pandemi Covid-19, termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik.

Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap pelaksanaan ibadah yang dilaksanakan oleh umat beragama. Presiden berharap agar pelaksanaan ibadah dapat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

' Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan-aturan psbb, Saya minta betul betul dijelaskan diberikan pemahaman disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah justru pemerintah melalui kementerian agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing. Yang kita himbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama '.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa hingga saat ini pemeritah belum mencabut larangan mudik bagi masyarakat yang ingin melaksanakannya. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah akan terus memperketat penjagaan terhadap setiap kendaraan di jalan raya guna mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

' Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. oleh sebab itu, penegakan Aturan ini supaya dikawal oleh Polri TNI forkompinda bersama pemerintah daerahnya dan dengan kelengkapannya seperti Satpol PP dan lain-lain. pemeriksaan di pintu pintu keluar atau pintu masuk di jalan Jalan tikus atau di kendaraan kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah misalnya di tengah malam itu biasanya orang menganggap petugas ngantuk, petugas tidak ada lalu nerobos begitu saja '.

Sementara itu terkait kegiatan keagamaan, Menkopolhukam Mahfud MD menekankan harapan agar peraturan terkait pembatasan sosial berskala besar dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat ditaati oleh masyarakat. Dirinya pun mengajak seluruh ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat untuk turut meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan massa saat pelaksanaan ibadah merupakan bagian yang dilarang oleh peraturan. Hal ini menurutnya merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyebaran Covid-19. Ndy

Read 408 times Last modified on Wednesday, 20 May 2020 21:22