Kementerian Keuangan tengah merampungkan empat aturan baru yang akan segera disahkan beberapa pekan mendatang. Keempat peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mendorong investasi, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam target pertumbuhan ekonomi di tahun 2018. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi tentang kemudahan investasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (12/3. Sri Mulyani menargetkan aturan tersebut akan selesai akhir bulan ini.
Aturan yang dimaksud adalah tax holiday atau insentif pajak yang berupa pembebasan pajak penghasilan; tax allowance atau pemberian potongan pajak; pajak Usaha Kecil Menengah (UKM); dan insentif bagi perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan serta vokasi. Tax holiday dan tax allowance merupakan wujud insentif pajak terhadap perusahaan dengan memperhitungkan jumlah investasi yang ditanamkan. Untuk tax holiday, pembahasannya sudah hampir selesai dan tinggal menentukan kriteria industri yang dapat memeroleh manfaat kebijakan tersebut. Produk peraturan untuk tax holiday nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sri Mulyani mengatakan batasan investasi yang mendapat tax holiday akan diturunkan menjadi Rp 500 miliar dari sebelumnya Rp 1 triliun. Penurunan tersebut tanpa pembatasan usaha terkait telekomunikasi.
Mengenai tax allowance, Sri Mulyani menuturkan, tahapannya tinggal menentukan kelompok usaha apa yang bisa memanfaatkan kemudahan tersebut dan produknya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu untuk pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), sudah ditetapkan tarifnya menjadi 0,5 persen per tahun dari yang sebelumnya sebesar 1 persen. Pembahasannya sudah final, namun Kementerian Keuangan bersama pihak terkait masih butuh waktu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyiapkan drafnya.
Insentif perusahaan untuk penelitian dan pengembangan serta vokasi, sudah disusun dan sedang dalam proses finalisasi yang kemudian dirumuskan menjadi PP. Aturan pajak UKM juga dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sri Mulyani berharap, dengan berjalannya keempat aturan tersebut nanti, dapat efektif mendorong pertumbuhan tingkat investasi, baik dalam skala besar maupun kecil. Selama ini, sebelum keempat aturan itu diterapkan, Indonesia dinilai masih belum maksimal dalam menggiatkan investasi. Menurut Sri Mulyani Indonesia memiliki karakter ekonomi yang sangat beragam. Diversifikasi itu sangat besar. Oleh karena itu pemerintah perlu menarik investasi baik padat karya,orientasi ekspor maupun Usaha Kecil Menengah (UKM).