VOI NEWS Setelah otoritas Korea Selatan mengumumkan pemberlakuan kembali langkah-langkah karantina di area Seoul dan sekitarnya, setelah muncul klaster-klaster baru penyebaran COVID-19, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia di negara ini.Dalam imbauan berbentuk video yang diterima di Jakarta, Jumat, Dubes Umar Hadi mengimbau agar WNI yang berada di Korea Selatan, khususnya di Kota Seoul dan sekitarnya mematuhi aturan yang berlaku setelah pengetatan pembatasan mulai Jumat (29/5) pukul 6 sore waktu setempat, hingga 14 Juni mendatang.
Salah satu kebijakan dalam pengetatan tersebut, yakni penangguhan dan pembatalan semua rencana pertemuan publik yang melibatkan orang banyak.Selain itu, fasilitas-fasilitas umum di Seoul dan sekitarnya juga akan ditutup, termasuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, bar, bioskop, dan tempat hiburan malam. Dia pun meminta para WNI untuk juga tidak pergi ke restoran.Ia menambahkan Kedutaan Besar RI di Seoul juga mulai menyesuaikan kembali dalam bekerja memberikan pelayanan publik, sesuai dengan imbauan dari Pemerintah Korea Selatan.Antara