Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan pihaknya akan mengawasi implementasi regulasi soal lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu mengatakan, pihaknya akan lihat sejauh mana Peraturan Menteri tersebut bagaimana berjalan secara konsisten.
Safri menilai keberadaan Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan 12/2020 menjadi upaya untuk menyeimbangkan pasar karena juga mendorong dilakukannya budidaya lobster yang selama ini tidak dilakukan karena larangan ekspor benih lobster.Dalam aturan tersebut, disebutkan pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh ekportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan lobster, yang ditunjukkan dengan bukti telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen. antara