Pemerintah Arab Saudi memberlakukan penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk jemaah yang ingin umrah maupun ziarah. Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Endang Jumali menyatakan, aturan ini terbit sejak 27 Februari lalu dan masih berlaku hingga sekarang. Endang dalam keterangannya, Kamis (11/06) mengatakan, Arab Saudi memang telah memasuki masa pelonggaran lockdown.
Namun demikian, diterbitkan juga aturan kewaspadaan sehingga Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa umrah dan ziarah Masjid Nabawi tetap ditutup. Penutupan itu bahkan disebutkan sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai kondisi covid-19 dan hasil rekomendasi berbagai pihak terkait. (rri)