Menteri Perdagangan-Mendag Agus Suparmanto menyebut bahwa ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker buatan industri dalam negeri sudah mulai dibuka kembali dengan merevisi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor yang sebelumnya diputuskan. Hal itu dikatakan Agus Suparmanto saat meninjau pusat perbelanjaan di Jakarta menuju normal baru yang disiarkan secara langsung, Selasa. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong roda perekonomian, dalam hal ini ekspor, guna menggeliatkan kembali perekonomian nasional.
Larangan dan pembatasan ekspor terkait pandemi COVID-19 semula diberlakukan hingga 30 Juni 2020, dan kemungkinan waktunya akan dipercepat untuk sebagian produk, salah satunya APD. Menurut Agus Suparmanto, beberapa negara telah memiliki perjanjian ekspor produk APD dengan Indonesia, di antaranya Jepang dan Korea Selatan. Namun, terdapat negara lain yang belum memiliki perjanjian, namun meminta Indonesia untuk mengekspor APD ke negaranya, yang juga terdampak pandemi COVID-19. Antara