Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sejumlah inovasi dalam mengatasi aktivitas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), antara lain dengan menyamar sebagai nelayan dan menjadikan kapal pengawas perikanan sebagai layar lebar untuk sarana sosialisasi. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu. Dari kegiatan penyamaran menggunakan kapal nelayan selama tiga hari pada periode 13-15 Juni 2020, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 03 bersama personel Pengelola Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang-BKKPN Kupang menangkap dan menggagalkan kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh dua kapal nelayan yaitu KM Yusnia dan KM Star None.
Kedua kapal tersebut mencoba melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi Kapoposang, Makassar, dengan menggunakan alat bantu berupa kompresor. Kompresor ini dilarang apabila digunakan sebagai alat bantu pernafasan saat menyelam untuk menangkap ikan. Ia mengingatkan sudah banyak korban akibat penyalahgunaan kompresor ini sehingga dapat mengakibatkan cedera serius sampai kematian. Selain itu, mereka juga beroperasi di kawasan konservasi yang dilindungi. Antara