Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2020. Para pengusaha importasi mengharapkan adanya pengawasan melekat dari semua intansi (kementerian/lembaga) maupun pemangku kepentingan serta asosiasi pelaku usaha terkait supaya beleid itu dapat berjalan di lapangan sesuai harapan. Ketua Logistik dan Perhubungan Badan Pengurus Pusat GINSI Erwin Taufan, di Jakarta, Minggu (21/6/2020) mengatakan, monitoring yang berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholders sangat dibutuhkan agar implementasinya berjalan baik.
Dikatakannya, selama ini seringkali pemilik barang (importir umum) menghadapi kendala ketidaktersediaan armada pengangkut (kapal) di dalam negeri karena kapal-kapal tersebut telah terlanjur terikat kontrak pengangkutan dengan pihak asing. Hal ini, termasuk dialami untuk komoditi impor seperti baja dan batu bara. Sehingga untuk pendistribusian barang selanjutnya di dalam negeri pasca importasi seringkali menjadi kendala. sindo