Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu industri elektronika dan telematika di Tanah Air agar mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya guna menarik investasi melalui penumbuhan industri pendukung atau komponen.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu mengatakan, pihaknya sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai tingkat komponen dalam negeri Produk Elektronika dan Telematika.
Ia menegaskan implementasi kebijakan tersebut akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan secara lebih detail. Antara