Monday, 22 June 2020 07:09

Pemerintah Memutuskan Menunda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pemerintah mengumumkan minggu lalu penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menuai polemik publik. Sebab, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7 yang memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Pembahasan rancangan undang-undang ini dinilai tidak memiliki urgensi dan rawan konflik ideologi. Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Pemerintah mempunyai sejumlah alasan menunda pembahasan RUU HIP, salah satunya berkaitan dengan aspek substansinya. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan. TAP MPRS tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Artinya tidak perlu adalagi pembahasan rumusan ideologi baru di luar Pancasila.

Read 823 times Last modified on Tuesday, 23 June 2020 07:41