Pemerintah Malaysia mengizinkan pelaut warga negara asing termasuk warga negara Indonesia (WNI) bekerja di perusahaan perkapalan Malaysia pada masa Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) hingga 31 Agustus 2020.Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat menjawab wartawan dalam jumpa pers PKPP di Putrajaya, Rabu mengatakan, untuk kru perusahaan kapal, diizinkan .
Informasi sebelumnya menyebutkan pengambilan pekerja asing akan dibekukan sampai akhir tahun tetapi perusahaan perkapalan Malaysia mengalami kekurangan pelaut yang memiliki kriteria tertentu yang sebagian besar berasal dari Indonesia.Ismail Sabri menegaskan aktivitas pelaut asing bekerja di kapal-kapal Malaysia tidak dilarang. antara