VOI NEWS Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah final dan tidak bisa diubah, atau diganggu gugat oleh siapapun.Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Rizki Sadig menegaskan, dengan begitu, tidak boleh ada seorang atau kelompok pun yang menambah atau mengurangi nilai dan jumlah sila di dalamnya.Rizki Sadig dalam keterangan pers Minggu (28/6/2020) menambahkan, Pancasila harga mati, tidak wajar jika ada upaya "mengakali" Pancasila, dengan berbagai argumentasi yang mengada-ada untuk menambah atau mengurangi nilai dan jumlah sila dalam Pancasila. Ia pun meminta semua elemen bangsa untuk menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 45.rri