Pemerintah Selandia Baru pada Kamis menyatakan pihaknya sedang meninjau kembali pengaturan hubungannya dengan Hong Kong, yang akan mencakup pengaturan ekstradisi, kontrol terhadap ekspor barang strategis dan imbauan perjalanan. Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters mengatakan, keputusan Tiongkok untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong telah secara fundamental mengubah kondisi untuk keterlibatan Internasional di Hong Kong.
Pengumuman dari pemerintah Selandia Baru itu muncul tidak lama setelah tetangganya, Australia, menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Australia pada Kamis menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, dengan mengatakan undang-undang keamanan yang baru telah merusak otonomi kota tersebut. (antara)