Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) pada industri kecil menengah (IKM).Sebab perlindungan KI bagi pelaku usaha penting dalam perluasan jaringan pemasarannya.Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih melalui keterangan resminya, Sabtu (11/7) mengatakan KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO).
Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Dikatakan, partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan.mediaIndonesia