Di Indonesia, mendengar kata Koperasi orang akan langsung teringat Koperasi Unit Desa (KUD), badan usaha yang didirikan petani atau nelayan di pedesaan. Atau koperasi yang ada di sekolah-sekolah yang menjual kebutuhan alat tulis bagi siswa yang sekolah. Juga sering ditemui di berbagai instansi pemerintahan dan swasta, umumnya lebih bersifat usaha simpan pinjam.
Dilihat dari definisinya, Koperasi berasal dari kata “kooperasi” atau cooperation yang artinya kerjasama. Menurut Undang undang tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakanorang-seorang atau badanhukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipkerjasamasekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. .Jadi, meski berbentuk badan usaha, tujuan dari koperasi secara umum bukanlah semata-mata mencari keuntungan tapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1947 ketika diadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 11-14 Juli 1947. Kongres bersejarah itu digelar di masa Perang Kemerdekaan dan dihadiri sekitar 500 utusan dari sekitar 2.160 koperasi seluruh Indonesia. Dalam kongres tersebut, tanggal 12 Juli kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Setelah 73 tahun Koperasi resmi berdiri di Indonesia, perkembangan koperasi dirasa kurang begitu pesat. Dalam diskusi daring memperingati Hari Koperasi 12 Juli 2020, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan,saat ini koperasi-koperasi yang ada di Indonesia sebagian besar belum merambah pada industri kreatif dan cenderung menjalankan bisnisnya dengan cara konvensional. Padahal, kata Teten, potensi industri kreatif sangat besar dan dekat dengan anak muda.
Memang, sepertinya koperasi kurang populer di kalangan anak muda. Mereka menganggap koperasi kuno dan ketinggalan jaman. Kurangnya pengetahuan akan koperasi juga menjadi penghalang minat kaum muda untuk bergabung dalam mengembangkan koperasi.
Sektor koperasi menghadapi tantangan besar untuk mengoptimalkan potensi generasi milenial di Indonesia. Apalagi, Indonesia akan memasuki masa bonus demografi selama rentang waktu 2020-2035 yang mencapai puncaknya pada tahun 2030. Pada periode tersebut komposisi penduduk Indonesia akan didominasi oleh kelompok usia produktif.
Saatnya bagi Koperasi Indonesia melibatkan generasi milenial di masa bonus demografi tersebut. Jika tidak, sektor koperasi akan semakin ditinggalkan oleh generasi muda. Hal itu merupakan ancaman karena bisa jadi, sektor koperasi mengalami kepunahan di Indonesia karena tidak adanya regenerasi.Selamat Hari Koperasi Nasional.