Pemerintah Republik Indonesia masih terus fokus pada penangangan pandemi Covid-19. Apalagi dengan masih tingginya pertambahan jumlah yang positif terpapar. Hingga Senin (13/7), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan jumlah pasien baru yang terinfeksi adalah 1.282 pasien. Sehingga jumlah total positif ada 79.981 kasus. Dari 215 negara dan tempat yang memiliki kasus positif Covid-19, Indonesia berada di peringkat 26.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah meminta pembantunya (aides) untuk bergerak cepat dalam menyikapi kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dia juga meminta mereka untuk meningkatkan jumlah tes PCR mencapai hingga 30.000 per hari, khususnya di delapan provinsi yang menjadi prioritas. Yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Papua. Dalam Rapat Terbatas percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2020, Kepala Negara kembali meminta para pembantunya terus berfokus pada pengujian, pelacakan, dan perawatan pasien yang terinfeksi Covid-19.
Langkah-langkah terus dilakukan oleh pemerintah untuk menekan dan bahkan memutus angka penyebaran. Walau saat ini dirasa menjadi lebih sulit, karena kegiatan masyarakat Indonesia sebagian besar sudah berjalan dengan adaptasi kebiasaan baru. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru. Masih dijumpai di lapangan, masyarakat yang berkegiatan tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak fisik, atau tidak cuci tangan dengan sabun.
Sehingga, sangatlah perlu untuk kembali melakukan sosialisasi secara masif mengenai Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo agar masyarakat kembali dan semakin meningkatkan kedisiplinannya terkait kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan sering mencuci tangan. Menjadi tugas semua individu di Indonesia, untuk mengingatkan sekelilingnya memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Jika masih melanggar, pemberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar bisa diterapkan.
Langkah lain yang mungkin bisa segera dilakukan adalah membuka data siapa yang tertular Covid-19. Opsi ini sudah disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada rapat kerja dengan Komisi 8 Dewan Perwakilan Rakyat -DPR RI. Undang-undang di Indonesia memang tidak mengijinkan data pasien dipublikasikan. Untuk ini, Pemerintah Indonesia dan DPR harus mengambil keputusan cepat. Karena bila data terbuka, akan memungkinkan lebih banyak yang terhindar. Sehingga pengujian, pelacakan dan perawatan akan berhasil maksimal.
Langkah-langkah yang sudah disiapkan dan dijalankan oleh Pemerintah, tentu tak akan berhasil maksimal tanpa kesadaran dan tindakan nyata masyarakat. Rakyat Indonesia harus lebih berperan aktif dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kepatuhan pada Protokol Kesehatan akan dapat dengan cepat menekan jumlah penyebaran. Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis pernyataan resmi yang menyebutkan sejumlah studi yang menunjukkan bahwa virus corona bisa bertahan di udara, terutama pada ruangan tertutup, dan bisa menular.