Tuesday, 21 July 2020 16:29

Presiden Bubarkan 18 Lembaga, Tugas Dialihkan ke Kementerian

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO TEMPO.COM FOTO TEMPO.COM

 

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran lembaga negara dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Pada Pasal 19 disebutkan bahwa kehadiran Komite tersebut membuat 18 lembaga negara dibubarkan.

Disebutkan dalam ayat selanjutnya bahwa tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini. tempo

Read 349 times Last modified on Tuesday, 21 July 2020 17:28