Hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait pajak digital diantara negara-negara yang tergabung pada G20. Hal itu dikatakan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara-APBN KiTa di Jakarta, Senin. Menurut Sri Mulyani saat ini juga belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan. Pilar pertama berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.
Pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion Tax, yaitu ketentuan dalam berupaya menanggulangi permasalahan Base Erosion and Profit Shifting -BEPS yang belum diatur dalam BEPS Action Plan. Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lainnya. Antara