Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan narapidana Djoko Tjandra dapat dikenakan hukuman baru terkait dengan dugaan pidana lainnya. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam cuitan Twitternya pada Sabtu (1/8). Dia menuturkan Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara selama 2 tahun karena kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, pejabat yang diduga melindunginya pun harus siap dipidanakan. Pihaknya beserta masyarakat, harus mengawal proses tersebut. Diketahui, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI-Bareskrim Mabes Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam. Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. CNN INDONESIA