Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.Salah satunya, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention) 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.Direktur Perkapalan dan Kepelautan Captaian Hermanta saat membuka kegiatan Maritime Labour Convention (MLC) Inspector Training di Jakarta, seperti dilaporkan Republika.coid, Selasa (18/8) mengatakan, pengesahan Konvensi MLC 2006 bertujuan untuk mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di wilayah International.
Ditegaskannya, perlindungan kepada awak kapal menjadi hal penting yang harus diprioritaskan dengan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya.Antara lain upah, syarat kerja termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, perekrutan dan penempatan, dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional.republika