Thursday, 27 August 2020 07:31

Pemburu Gajah Liar di Kongo Divonis Penjara 30 Tahun

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Pengadilan Republik Kongo menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap seorang pemburu liar terkenal karena ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gelap gading gajah serta percobaan pembunuhan beberapa penjaga hutan. demikian menurut pantauan Antara dari Jakarta, Rabu. Informasi itu diperoleh dari Wildlife Conservation Society, organisasi pegiat lingkungan yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat.

Menurut WCS, vonis itu jadi momen bersejarah bagi upaya memerangi para pemburu liar dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya. Mobanza Mobembo Gerard, terpidana yang dikenal juga dengan nama Guyvanho, bertanggung jawab atas aktivitas perburuan liar di Republik Kongo, Afrika Tengah. Menurut WCS, Ia bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 500 gajah di negara tersebut. Antara 

Read 339 times Last modified on Thursday, 27 August 2020 09:56