Wednesday, 02 September 2020 09:01

Selandia Baru tetapkan penembak Christchurch sebagai entitas teroris

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : Antara Foto : Antara


 Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris. Demikian bunyi siaran pers, yang mengutip ucapan Ardern, Selasa. Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan. Dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana. Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch. Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.ANTARA

Read 245 times Last modified on Wednesday, 02 September 2020 10:20