Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis.Tindakan ini dilakukan Tim Kementerian Tenaga Kerja RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum ada izin kerja dari pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis mengatakan, Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya karena selama ini belum memiliki izin bekerja dan dokumen lain terkait izin kerja.Menurut dia, puluhan TKA tersebut akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan, seperti notifikasi, visa kerja, dan kartu izin tinggal sementara (kitas).antara