VOI NEWS Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja di sektor lingkungan, hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat mengatakan, Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.
Menurut dia, Undang -Undang Cipta Kerja mengatur prinsip dan konsep dasar Amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.antara