VOI NEWS Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.Ia mengatakan, pemerintah juga telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.Anwar dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (17/10) mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.
Namun, Anwar memastikan, pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.Ia menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi Covid-19.republika