Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia dalam keterangan pers Senin (26/10) mengatakan, BPOM berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19, termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization). Rizka menjelaskan, BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa pemberian otorisasi penggunaan darurat untuk obat dan vaksin COVID-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang. Namun pemberian otorisasi tersebut harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat. (antara)