Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara menyatakan, Komisi Penyiaran Indonesia -KPI harus kembali fokus mengawasi konten siar. Selama ini secara legislasi dan regulasi, KPI terlalu fokus pada perizinan. Hal itu disampaikan Menteri Rudiantara saat membuka Hari Penyiaran Nasional 2018 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI ke-85 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/4). Seperti dikutip Antara, ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 2.700 izin lembaga penyiaran, baik swasta maupun khusus. Sekitar 1.100 izin untuk televisi dan 1.600 untuk radio. Menteri Rudiantara menambahkan, pengawasan konten perlu lebih ditekankan karena kini frekuensi bukan satu-satunya medium yang meneruskan konten kepada publik. Ada platform lain saat ini berkembang di masyarakat yang kontennya juga harus diawasi, seperti media sosial dan media online. Menurutnya, izin yang diberikan kepada platform baru itu, berdasarkan janji dari pemegang izin siar atas konten-kontennya. Antara