Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memberikan sinyal harmonisasi regulasi terkait investasi.Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki Kadin, Ade Sudrajat Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis mengatakan, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif.
Menurut Ade, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini juga menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.antara