Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (13/11) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin polio nOPV2 yang salah satunya diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), badan usaha milik negara di Indonesia.Hal itu dikatakan WHO lewat siaran tertulisnya, Jumat, sebagaimana diterima kantor berita Antara di Jakarta, Sabtu. Untuk pertama kalinya, WHO menerbitkan izin penggunaan darurat (EUL) untuk vaksin. Oleh karena itu, WHO berharap langkah tersebut juga dapat diterapkan pada calon vaksin COVID-19. Vaksin nOPV2 merupakan anti virus polio jenis baru (cVDPVs) yang dikembangkan oleh jaringan kerja sama global lintas lembaga dan ahli dari berbagai negara, Inisiatif Global untuk Menghapus Polio (GPEI).Jaringan kerja sama itu diikuti antara lain oleh Bio Farma, BUMN yang memproduksi vaksin di Indonesia; University of Antwerp di Belgia; organisasi non pemerintah Lawan Penyakit Menular di Negara Berkembang (FIDEC); Institut Nasional untuk Standar Biologi dan Kontrol (NIBSC) di Inggris; dan University of California San Francisco (UCSF), Amerika Serikat.ANTARA