Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin COVID-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia. Hal itu dikatakannya saat meninjau simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).
Ma’ruf Amin menjelaskan, fatwa dari MUI tersebut, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin COVID-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal. Ma’ruf menambahkan, uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin COVID-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan. (antara)