Saturday, 21 November 2020 08:01

Menteri PPPA: Konvensi PBB Jadi Dasar Pemenuhan Hak Anak Indonesia

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Antaranews Antaranews

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Bintang Puspayoga mengatakan, konvensi hak anak yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1989 merupakan dasar pemenuhan hak- hak anak di Indonesia.Hal tersebut disampaikan Bintang dalam acara peringatan 30 Tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak sekaligus peringatan Hari Anak Sedunia 2020 secara virtual, Jumat (20/11/2020).Pada tahun ini, Indonesia telah mencapai usia 30 tahun dalam meratifikasi konvensi hak anak yang sudah dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa  sejak 1989.

Sebagai implementasi konvensi tersebut, Indonesia pun telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2015 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.Bintang mengatakan, sejarah telah membuktikan bahwa semangat dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang tertuang dalam konvensi tersebut merupakan fondasi kokoh yang tak lekang waktu.Fondasi ini pula yang menjadi dasar pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia, untuk memberikan jaminan atas ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak.Menurut Bintang, konvensi hak anak telah melindungi hak-hak anak Indonesia dari kondisi yang membahayakan.kompas

Read 274 times Last modified on Saturday, 21 November 2020 08:19