Kementerian Perindustrian menyambut positif rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang terkait dengan fasilitas pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan atau biasa disebut tax holiday. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di Jakarta pada Selasa, 3 April 2018 bahwa fasilitas tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada investor yang menanam modalnya di Indonesia. Selain itu adanya PMK tax holiday juga memberikan kejelasan siapa investor yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
“ PMK tax holiday kan memang sudah diusulkan, nah tentu kami tinggal menunggu kapan ini akan dikeluarkan. Bila ini dikeluarkan kan ini masih ada proses lima hari. Tentu kementerian mengharapkan ini menjadi salah satu insentif bagi para investor. Karena sebelumnya kan prosesnya lama sekali. Sekarang kan prosesnya sudah jelas industri apa yang dapat dan investasi berapa. Jadi sudah jelas terhadap skalanya, siapa yang dapat dan investasi berapa “.
Airlangga Hartarto menambahkan, Kementerian Perindustrian sangat mengharapkan PMK tax holiday dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat sehingga investor yang dari 17 sektor industri dapat menikmatinya. 17 sektor industri tersebut antara lain logam dasar hulu, pemurnian minyak dan gas bumi, petrokimia berbasis gas alam, kimia dasar organik, dan infrastruktur ekonomi. (Rezha)