Kepolisian Filipina mengancam akan menerapkan hukuman cambuk terhadap orang-orang yang melanggar protokol social distancing selama pandemi virus Corona (COVID-19).Disebutkan bahwa hukuman cambuk ini bisa dilakukan secara langsung terhadap para pelanggar oleh polisi yang berpatroli.
Dilansir Reuters, Sabtu (5/12/2020), warga Komandan Satuan Tugas Virus Corona Filipina, Jenderal Polisi Cesar Binag, dalam konferensi pers terbaru menyatakan polisi dan tentara akan berpatroli di area-area publik di ibu kota Manila,hotspot penularan Corona sambil membawa tongkat rotan sepanjang 1 meter yang digunakan untuk mengukur jarak antar orang-orang.Selain itu tongkat tersebut digunakan untuk mencambuk mereka yang melanggar protokol social distancing .Detik