Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi solusi tepat untuk memperbaiki iklim berusaha dan investasi di daerah.Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan, Iklim berusaha saat ini sedang diperbaiki dengan UU Cipta Kerja.Salah satu klaster dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disambut baik adalah klaster mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih sederhana dan cepat perizinannya bagi investor.
Menurut Ganjar, penyelenggaraan KEK dalam UU Cipta Kerja di antaranya perluasan kegiatan usaha dan perubahan kriteria lokasi KEK, penyederhanaan proses pengusulan KEK, lalu kewajiban pemerintah daerah mendukung KEK.Antara