Wednesday, 06 January 2021 07:41

PM Australia izinkan Assange pulang asalkan bebas dari jerat hukum

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antaranews Antaranews

 

(Voinews) Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada Selasa mengatakan Julian Assange bebas kembali ke rumahnya di Australia setelah ia selesai menghadapi seluruh gugatan hukumnya. Pernyataan itu disampaikan oleh Morrison setelah pengadilan di Inggris menolak permintaan ekstradisi Assange, pendiri WikiLeaks, yang diajukan oleh Amerika Serikat-AS. Hakim di Inggris pada Senin (4/1) menolak permintaan ekstradisi AS, meskipun Assange menghadapi kasus hukum di negara tersebut, di antaranya pelanggaran undang-undang spionase. Hakim beralasan ekstradisi ke AS tidak dapat dilakukan karena Assange memiliki masalah kesehatan mental. Assange diyakini memiliki keinginan bunuh diri.Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di London.Assange, 49, menghadapi 18 tuntutan hukum di AS selama pemerintahan eks presiden Barack Obama, khususnya terkait publikasi WikiLeaks terhadap beberapa dokumen militer rahasia dan isi percakapan via telepon para diplomat AS. Menurut Pemerintah AS, publikasi itu membahayakan nyawa warga AS.ANTARA

Read 253 times Last modified on Wednesday, 06 January 2021 09:04