(Voinews) Pemerintah Kota Beijing secara resmi menutup sementara 155 unit tempat ibadah mulai Jumat (8/1) dan melarang perayaan Imlek berskala besar untuk menghindari munculnya gelombang baru pandemi COVID-19. Sejauh ini tidak ada kasus positif COVID-19 ditemukan di tempat-tempat ibadah. Demikian pernyataan Komisi Urusan Etnik dan Agama Pemerintah kota Beijing dikutip media setempat, Sabtu (9/1). Pemerintah Ibu Kota Tiongkok itu juga memastikan tidak satu pun dari 840 staf pengurus agama yang terpapar COVID-19.Pemerintah kota akan melakukan investigasi secara khusus aktivitas ilegal beberapa kelompok agama di wilayah pinggiran untuk menghindari merebaknya wabah COVID-19 menyusul ditemukannya kasus sporadis di Provinsi Hebei yang bertetangga dengan Beijing.ANTARA