(voinews.id)Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut. Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, mengatakan, Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu.
Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Niam mengatakan, melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya. (antara)