Thursday, 21 January 2021 00:00

Rencana Aksi Nasional Terhadap Aktifitas Ekstremisme

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Antaranews Antaranews

Ditengah hiruk pikuk pendemi dan vaksinasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme radikalisme ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2021. Sejak 2017, proses pembuatan peraturan yang berisi dari lebih dari 120 rencana aksi yang akan dijalankan lebih dari 20 Kementrian atau lembaga disusun dan rancang oleh pemerintah. Munculnya perpres tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dibeberapa kalangan.                                                                        

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid dalam sebuah webinar di Jakarta, mengatakan radikalisme lebih “halus” dari pada virus sehingga seringkali orang tidak sadar bahwa dirinya sudah terpapar radikalisme. Menurut Ahmad Nurwakhid, dalam COVID-19, kita menyebutnya orang tanpa gejala. Ia juga menambahkan kekecewaan atau kebencian serta kemarahan pada seseorang terhadap situasi dan kondisi yang dialami akan memudahkan masuknya virus radikalisme.
                                                                                                             Sementara, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh menilai perpres no 7 2021 yang melibatkan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme merupakan langkah maju. Menurutnya,di berbagai negara, ruang bagi keterlibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme cenderung dibatasi.

Sedangkan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, konteks program pelatihan pemolisian masyarakat yang merujuk pada perpres no 7 tahun 2021 masih belum jelas. Ia mengkhawatirkan munculnya ekses dan efek lain dari harapan masyarakat setelah program dilaluinya.                                                        

Sejatinya harapan dan keinginan yang terlalu tinggi dan tidak terpenuhi akan menciptakan efek yang tidak baik untuk hati karena cenderung menghasilkan kekecewaan. Ada yang mengibaratkan radikalisme seperti virus HIV/AIDS yang dapat melemahkan ketahanan tubuh penderitanya. Sedangkan radikalisme melemahkan ketahanan berbangsa dan bernegara. Dari radikalisme cenderung akan berujung pada aksi terrorisme yang menghalalkan segala cara agar keinginannya terpenuhi. Untuk itu, terbitnya perpres ini yang melibatkan para tokoh masyarakat, agama dan lingkungan keluarga sangat baik. Semua harus dapat bersinergi agar rasa ketidakpuasan yang terjadi karena harapan dan keinginan yang tidak terpenuhi dapat diminimalisir. Selain itu, jika penanganan suatu masalah dilakukan secara jujur, transparan, dan adil, bukan tebang pilih dan manasuka pastinya radikalisme dan terrorisme akan hilang dengan sendirinya. Karena itu kearifan, kebijaksanaan dan ketegasan dalam memandang dan mengatasi masalah adalah suatu keutamaan. Karena itu, kita harus berhati hati dalam bertindak. Dapat dikatakan cara pemahaman dan penafsiran sesuatu yang tidak didasari dengan ilmu, akan menimbulkan hasil yang cenderung negative dan berbahaya.  

Read 634 times Last modified on Thursday, 21 January 2021 09:03