(voinews.id)Presiden Amerika Serikat Joe Biden kembali membatalkan kebijakan mantan presiden Donald Trump, kali ini terkait aborsi. Biden pada Kamis mencabut larangan uang bantuan AS untuk konseling aborsi di luar negeri. Itu artinya dia membolehkan pendanaan untuk aborsi di tingkat internasional. Seperti dikutip dari AFP, Biden membatalkan Mexico City Policy tahun 1984, yang melarang dana pemerintah AS disalurkan untuk organisasi yang mendukung praktik aborsi.
Aturan itu sempat dicabut oleh Presiden Bill Clinton, kemudian diterapkan lagi di pemerintahan Presiden George W. Bush. Setelah itu dicabut oleh Barack Obama. Presiden Donald Trump kembali memberlakukan undang-undang itu pada 2017. Dan kini kembali dibatalkan Biden. Biden juga memerintahkan peninjauan aturan di bawah pemerintahan Donald Trump yang memblokir pendanaan pemerintah untuk klinik keluarga berencana di Amerika Serikat yang merujuk wanita untuk aborsi. (cnnindonesia)