Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong peningkatan investasi hingga 20 persen. Demikian dikatakan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin.
Thomas Lembong mengatakan, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri. Dikatakan, meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal. Diharapkan upaya tersebut mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan penghasilan yang lebih tinggi. Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia supaya naik kelas. (antara)