Thursday, 26 April 2018 00:00

Hari Kekayaan Intelektual Dunia

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Hari ini, tanggal 26 April, kita memperingati hari hak kekayaan intelektual sedunia. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut meliputi  ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1485 -1603 dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari kedua konvensi-ini antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property atau Biro Internasional Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia.

WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

Pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia. . Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).  Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak popular dan mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Akhir tahun 2000, disahkan tiga Undang-Undang baru dibidang HAKI. Pada tahun 2000 pula disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Read 4489 times Last modified on Tuesday, 01 May 2018 15:38