(voinews.id)Majelis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia mewajibkan karantina 21 hari bagi bagi penumpang warga negara dan bukan warga negara yang melakukan perjalanan dari Sri Lanka, Bangladesh, Nepal, Pakistan dan India. Menteri Pertahanan Malaysia, Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Senin, seperti diberitakan Antara.
Ia menambahkan, semua penumpang perlu menjalani ujian tes RTPCR COVID-19 tiga hari sebelum berangkat dan hanya keputusan ujian negatif boleh menaiki penerbangan untuk masuk ke Malaysia. Semua penumpang juga perlu menjalani ujian tes RTPCR COVID-19 saat tiba di pintu masuk internasional. (antara)