Friday, 27 April 2018 08:59

Menaker: TKA Di Indonesia Masih Proposional

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional pascapenerbitan Peraturan Presiden –Perpres  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Jadi lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut. Menteri Hanif di Jakarta, Kamis meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA. Menurut dia, terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien. Menurut Hanif jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Peraturan Presiden tenaga kerja asing menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. antara

Read 578 times