Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi 16 tenaga kerja asing (TKA) karena melanggar adminitrasi keimigrasian. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang Endy Agustiawan di Karawang, Kamis mengatakan, tenaga kerja asing yang dideportasi bekerja di Karawang dan Purwakarta.
Ia mengatakan, 16 TKA yang dideportasi itu hasil dari penyisiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri sekitar Kabupaten Purwakarta dan Karawang. Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, di antaranya izin tinggal, "overstay" serta ilegal. Menurut Endy Agustiawan , sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 75 ayat 2 huruf F Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihaknya dapat melakukan deportasi para warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. antara