Tuesday, 15 May 2018 09:03

DPR Desak Pemerintah Sepakati Materi RUU Terorisme

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak internal pemerintah menyepakati materi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, termasuk yang berkenaan dengan definisi terorisme, supaya pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa segera diselesaikan untuk kemudian disahkan pemberlakuannya. Bambang di Jakarta, Senin menjelaskan, DPR sudah 99 persen siap "ketok palu" menyetujui pengesahan RUU Terorisme sebelum reses masa sidang yang lalu, namun pemerintah meminta penundaan karena belum sepakat soal definisi terorisme. Apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme dalam rancangan undang-undang itu, ia melanjutkan, maka DPR bisa menyetujui pengesahannya pada masa sidang mendatang.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme menyusul ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi. Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi. Dia mengatakan menurut undang-undang anti-terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror baru bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti rencana aksinya. Antara

Read 658 times Last modified on Tuesday, 15 May 2018 09:15