Peningkatan akses dan kepemilikan lahan masyarakat lokal melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektar, adalah salah satu upaya Indonesia untuk mendukung Rencana Strategis PBB untuk Hutan atau United Nations Strategic Plan for Forest (UNSPF) 2017-2030, termasuk Voluntary National Contribution (VNC).
Hal ini disampaikan Dr Agus Justianto, Kepala Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, pada Sidang ke-13 Forum PBB tentang Hutan atau United Nations Forum on Forests (UNFF 13), di New York, 7 hingga 11 Mei lalu. Selain itu, Indonesia juga menyelenggarakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Agus Justianto mengatakan, pada pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan komitmennya atas enam Global Forest Goals dalam Voluntary National Contribution VNC, yang telah disusun melalui mekanisme multi-stakeholders.
Berakhirnya Sidang UNFF13 telah menghasilkan dua dokumen penting, yaitu dokumen Solusi Berbasis Hutan untuk Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDG dan Transformasi menuju Masyarakat Berkelanjutan dan Tangguh. Dokumen kedua adalah UNFF13 Omnibus Resolution, yang mencakup berbagai langkah untuk implementasi Rencana Strategis PBB untuk Hutan UNSPF.
Sebagai tindaklanjut dari hasil UNFF 13, Agus Justianto berpendapat, Indonesia perlu mematangkan Voluntary National Contribution VNC, untuk mendorong pembangunan kehutanan nasional yang berkelanjutan.
Selain itu ke depannya Indonesia juga akan meningkatkan kerjasama dengan National Focal Point (NFP) perjanjian internasional lainnya, seperti Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCCC), Konvensi PBB untuk Keanekaragaman Hayati (UNCBD), Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD), dan perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan (Ramsar).
Dalam sidang yang berlangsung selama lima hari tersebut, turut hadir sebagai Delegasi RI selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu perwakilan Dewan Kehutanan Nasional, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Perutusan tetapRepublik Indonesia PTRI New York dan Kementerian Luar Negeri