Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati rencana kerja hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Kesepakatan penting ini dicapai pada pertemuan bilateral Indonesia–USA Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) ke-17 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (14/5).
Dalam pertemuan TIFA tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo dan Delegasi Amerika Serikat dipimpin Acting Assistant US Trade Representative (USTR) for South East Asia and Pacific, Karl Ehlers. Sedangkan khusus untuk sesi pembahasan HAKI di pertemuan TIFA ke-17 ini, Delegasi Indonesia dikoordinasi oleh Direktoran Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Delegasi AS dikoordinasi oleh USTR.
Kepada media Iman Pambagyo mengatakan, rencana kerja Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI berisi antara lain pembahasan best practices aturan HAKI sesuai dengan komitmen kedua negara di tingkat global, serta program kerja sama kedua negara dalam mendorong penghormatan dan perlindungan HAKI.
Iman juga menyampaikan, rencana kerja HAKI dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kesadaran HAKI yang tinggi dan mendorong industri nasional. Industri nasional yang tengah berkembang saat ini seperti industri kreatif, dan pemanfaatan indikasi geografis komoditas ekspor, hak paten, maupun beragam inovasi anak bangsa lainnya perlu mendapat perlindungan dan penghargaan yang layak.
Sementara itu terkait hubungan bilateral Indonesia-AS, sebagai target jangka pendek, Pemerintah Indonesia berharap rencana kerja HAKI ini dapat mendorong dikeluarkannya Indonesia dari Priority Watch List (PWL) AS. PWL adalah daftar penilaian yang dibuat pemerintah AS terhadap mitra dagang mereka. Menurut Iman rencana kerja HAKI merupakan simbol penting momentum kerja sama ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat.
Total perdagangan barang Indonesia-Amerika Serikat selama periode 2013-2017 menunjukkan tren peningkatan sebesar 0,39%. Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat pada 2017 tercatat sebesar 17,78 miliar dolar Amerika Serikat dan impor dari Amerika Serikat mencapai 8,12 miliar dolar Amerika Serikat. Dengan demikian, surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap Amerika Serikat mencapai 9,66 miliar dolar Amerika Serikat.
Amerika Serikat merupakan tujuan ekspor utama Indonesia ke-2 setelah Tiongkok. Dari sisi investasi, nilai investasi Amerika Serikat di Indonesia mencapai 1,9 miliar dolar Amerika Serikat, menempati peringkat ke-3 setelah Jepang dan Singapura.