Friday, 18 May 2018 09:14

Pengawasan TKA Diperkuat, Pemerintah Bentuk Satgas

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing dengan membentuk Satuan Tugas Tenaga Kerja Asing (Satgas TKA) yang terdiri dari 24 kementerian dan lembaga. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meluncurkan Satgas TKA di Jakarta, Kamis mengatakan, saat ini pemerintah menyederhanakan izin penerimaan tenaga kerja asing. Untuk itu perlu diperkirakan kontrol terhadap tenaga kerja asing. Dia mengatakan satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut merupakan rekomendasi dari DPR RI Komisi 9.

Menurut dia, Indonesia pada dasarnya terbuka dengan tenaga kerja asing apabila sesuai petaturan yang berlaku. Namun jika tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran maka harus ditindak. Selama ini pemerintah telah memiliki sistem pengawasan untuk TKA, yaitu melalui badan imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demi memperkuat pengawasan tersebut maka dibentuk Satgas TKA. Satgas ini bersifat sementara dan pertama mereka akan bekerja selama enam bulan. Mereka juga wajib memberikan laporan tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.  antara

Read 536 times Last modified on Friday, 18 May 2018 09:59