Sampai dengan April 2018, sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) telah dilakukan tindakan keimigrasian, karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal di Jawa Timur. Hasil operasi dari Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim PORA), dengan rincian 5 WNA dilakukan tindakan Pro Justitia, dan 22 WNA dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya - Tarmin Satiawan, Rabu (23/5/2018) mengatakan, lima WNA yang dilakukan tindakan Pro Juatitia, empat merupakan WNA asal China, dan satu WNA asal Malaysia.
Dikatakan Satiawan, untuk yang 22 WNA juga rata rata dari China, mereka menyalahi izin tinggal, sebagaimana kewenangan keimigrasian. Dikatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya telah melakukan kegiatan operasi Pengawasan Orang Asing bersama Tim Pora secara terpadu dan rutin. Dengan frekuensi 5 kali kegiatan, setiap minggu. Ia menambahkan, ke depan Tim Pora akan bekerja lebih keras lagi. kbrn