Pemerintah segera membuat Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, menjalankan amanat Rancangan Undang-Undang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Antara melaporkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly usai Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme di Jakarta, Kamis (24/5) menjelaskan mekanisme penyusunan peraturan presiden Pemerintah akan mengundang lembaga-lembaga seperti TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan semua tim pemerintah merumuskan dengan baik untuk diminta pendapatnya. Menteri Yasona mengatakan, pemerintah akan merumuskan Perpres tersebut dengan baik karena menyangkut pelibatan TNI tidak dalam kondisi perang, sehingga itu merupakan keputusan politik Presiden. antara